Resmi Disahkan Menjadi Perda, RPJPD BS 2025-2045

Rabu 24 Jul 2024 - 08:44 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Bacoan Jemo Kito - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada Berkurang

 

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, SE,MAP, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, SE,SH, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, kemarin (22/7/2024).

BACA JUGA:Soal Gelora, Gustianto: Mudah-mudahan

 

 

Turut hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM didampingi Wakil Bupati, Rifai Tajudin S.Sos, Sekretaris Daerah, Sukarni, SP, M.Si, serta unsur Forkopimda dan pejabat eksekutif eselon II dan eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

 

Perda RPJPD akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

 

"Dengan telah diambil keputusan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah,"pungkas Ketu DPR Bengkulu Selatan, Barli Halim.

Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 16 Sep 2024 - 17:36 WIB

KPU Melalui PPS, Rekrut 2.617 KPPS

Senin 16 Sep 2024 - 17:29 WIB

Zona Hijau, Kampanye Wewenang Pemda