Bacoan Jemo Kito - Kades Pagar melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan 8 perangkat desa. Pengukuhan ini dilaksanakan di Kantor Desa dihadiri perwakilan Kantor Kecamatan Ulu Talo, Kepala KUA Ulu Talo , Babinsa, Bhabimkatimas, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Kades Herman dikonfirmasi kemarin (23/7), mengungkapkan pengukuhan ini sesuai dengan undang -undang Nomor 6 tahun 2014 di jadikan undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Kades berharap dengan pengukuhan perangkat desa ini bisa memberi pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan acara pengukuhan perangkat desa serta pengambilan sumpah jabatan berjalan dengan lancar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya peran perangkat desa sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Mengingatkan perangkat desa yang baru dilantik untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Melayani, bukan untuk dilayani. Mari berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh warga desa. Kemudian Kades juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan sinergi antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh elemen masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan desa.