Miliki Ganja, Warga Pondok Besi Bengkulu Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma

Jumat 12 Jul 2024 - 07:05 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengungkap satu orang pelaku kepemilikan barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman (Ganja) yang akan mengambil paket barang Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja di wilayah Kabupaten Seluma.

Satu orang pelaku (Tersangka) yang berhasil diamankan yakni berinisialkan AL alias FB (28) warga Letda Abu Hanifa RT 05 RW 02 Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan alamat lain Perumahan State 3 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

"Tersangka AL alias FB diamankan di pinggir Jalan Padang Baru Kelurahan Babatan, Kecamatam Sukaraja. Saat tersangka akan mengambil paket barang Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH.

Diterangkan Kabag Ops, kronologi kejadian berawal dari Informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Babatan.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengungkap (Menangkap) AL di pinggir jalan Padang Baru Kelurahan Babatan.

BACA JUGA:2 Residivis Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma, Miliki Narkoba

Dimana saat diamankan, AL sedang mengambil sesuatu benda/barang dibawah pohon salak di pinggir jalan Padang Baru Kelurahan Babatan. Berupa 1 buah kantong plastik warna hitam bersama dengan temannya. Yang mana saat dilakukan penangkapan terhadap AL, teman AL berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

 

"Saat itu tersangka berdua. Hanya saja satu rekan tersangka berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor," tegasnya.

 

Anggota Satnarkoba langsung membuka barang atau benda yang telah diambil oleh AL yang saat itu dilihat oleh AL dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat dibuka didalamnya terdapat bungkusan kertas warna coklat yang dibalut dengan lakban warna Hitam kemudian dibuka kembali berisikan kertas koran. Setelah dibuka kembali ditemukan yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

Pada saat ditanya kepada AL, bahwa AL mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik AL yang didapatnya dari RZ. Kemudian AL dan barang yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Seluma.

 

Kategori :