Pajak Parkir Minimarket, Diberlakukan

Kamis 11 Jul 2024 - 09:20 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

Bacoan Jemo Kito - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS) akan melakukan pemungutan pajak dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir. Serta pajak mini market.

BACA JUGA: Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Media dan OKP

 

 

"Memaksimalkan capaian PAD bahwa Dishub BS sudah melakukan pendataan ke minimarket dan tempat usaha lainnya untuk pajak parkir,"ungkap kepala Dinas (Kadis) Perhubungan BS, Alian SH melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim S.Sos.

BACA JUGA:33.357 Dukungan Dempo-Kanedi, Tak Penuhi Syarat

 

 

Dikatakan Juliawan, minimarket yang telah masuk pendataan dan telah menjalin informasi adalah Indomaret. Sedangkan Alfamart dan minimarket lainnya baru sebatas pendataan sebagai potensi PAD. "Kita sudah berkunjung ke Indomaret dan mereka mengaku siap dan kita saat sedang mempersiapkan berkasnya,"ucap Juliawan.

 

Juliawan juga menyampaikan persyaratan yang disiapkan nantinya akan dibalas oleh pihak Indomaret. Sebab pihak Indomaret saat ini masih akan berkoordinasi dengan pihak Indomaret pusat. "Yang jelas mereka siap. Untuk bersarnya belum ditetapkan, namun diperkirakan dari pembahasan sebelumnya, besarannya Rp 150 ribu per bulan,"kata Juliawan.

 

Nantinya pajak parkir akan dimasukkan ke kas daerah sebagai PAD BS. Pajak parkir yang dibayarkan pihak minimarket adalah bentuk kontribusi dalam mendukung kemajuan daerah, khususnya BS. "Penarikan pajak parkir nantinya akan dilakukan di seluruh mini market Indomaret yang ada di BS baik di kota dan kecamatan lainnya. Hanya saja besarannya saja yang mungkin berbeda,"gumam Juliawan.

Kategori :