Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem Bengkulu Selatan, Juli Hartono SE.MAP menuturkan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanggal 1 Juli 2024 menjawab apakah Gusnan Mulyadi masih bisa maju sebagai calon bupati di pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 dimana pilkada digelar.
pada tanggal 27 November mendatang bahwa tidak ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Gusnan Mulyadi saat ini menjabat bupati Bengkulu Selatan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. Sudah pas dan sudah sesuai PKPU. Pak Gusnan Mulyadi dipastikan akan maju di pilkada Bengkulu Selatan. Tidak ada kendala dalam persyaratan, semuanya memenuhi syarat nsesuai peraturan pencalonan.
"Berdasarkan penjelasan pasal 19 huruf c yang menyebutkan masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.Yang dimaksud menjabat definitif tentu yang sudah resmi dilantik menjadi bupati bukan Plt ataupun Plh. Sementara yang dimaksud penjabat itu adalah orang yang di SK-kan langsung Kementerian Dalam Negeri, misalnya Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Menjabat Bupati Bengkulu Tengah,”gumam Juli.
Ia menambahkan berdasarkan tafsiran dan penjelasan pasal 19 huruf c mengatakan kalau masa jabatan Gusnan Mulyadi saat dilantik secara resmi menjadi Bupati Bengkulu Selatan masa bakti 2016-2021 belum sampai 2 setengah tahun atau tidak dihitung satu periode sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 huruf b poin 2 PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Saya tidak ingat secara pasti tanggal pelantikan pak Gusnan Mulyadi sebagai Bupati sisa masa bakti 2016-2021. Tapi dipastikan itu kurang dari dua setengah tahun, dan belum dihitung satu periode,"demikian Juli.(yes)