Perusahaan Harus Sehat, Mekanisme Dijadikan Perumda

Senin 08 Jul 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

"Tujuannya agar produk hukum yang dilahirkan nanti betul-betul tidak ada celah. Karena saya katakan soal penyertaan modal ke Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran," tukasnya.

Terkait dengan Direktur PDAM yang saat ini sudah dilantik Tenno menyampaikan apabila prosesnya sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007 maka silakan. Namun apabila berdasarkan Perda yang lama maka nantinya struktur atau direktur PDAM dengan Perumda harusnya berbeda. "Kita pertanyakan juga soal pembentukan direksi PDAM ini berdasarkan aturan yang mana. Kalau ini sesuai Perda yang lama maka ini untuk Perumda harus dibentuk ulang silakan nanti siapa yang terpilih," tutupnya.

Kategori :

Terkait