Perusahaan Harus Sehat, Mekanisme Dijadikan Perumda

Senin 08 Jul 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika, S.Sos menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Milik Daerah (Perumda) saat ini tidak sinkron dengan Perda Seluma Nomor 10 Tahun 2007 tentang pembentukan PDAM.

"Saat ini Raperda tentang pembentukan Perumda masih dalam pembahasan. Karena Perda PDAM yg akan di jadikan perumda harus diselaraskan.

Kalau menggunakan Perda yang lama maka akan terjadi pelanggaran PP dan undang-undang," kata Tenno Heika, kemarin. 

Tidak hanya itu, Tenno juga mengharapkan agar Raperda penyertaan modal ke Perumda ini perlu ditinjau ulang. Apalagi menurut Tenno besar anggaran yang akan dikucurkan ke Perumda ini nanti cukup lumayan.

Kemudian juga apakah Raperda penyertaan modal ke Perumda dilanjutkan atau tidak nantinya Bapemperda yang akan memutuskan. Ditambah lagi soal Perumda belum terbentuk tetapi eksekutif sudah mengajukan Raperda penyertaan modal.

BACA JUGA:Penjaga Sekolah, Staf TU dan Operator Sekolah Diusulkan Jadi PPPK

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Gelar Sosialisasi dan Luncurkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

"Semua masih dalam tahapan pembahasan komisi dan nanti Bapemperda yang berhak ini akan diteruskan atau tidak," sambungnya. 

Diharapkannya pemerintah daerah tidak gegabah membentuk Perumda. Jangan sampai setelah Perumda dibentuk justru malah menjadi Boomerang atau justru tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Sebab dasar dibentuk Perumda itu harus perusahaan jelas dan sehat. Setelah selesai barulah dijadikan Perumda dan baru diikuti penyertaan modal pada Perumda yang sudah disahkan.

Ini mekanisme nyo tp kalau eksekutif kekeh monggo," tegasnya. 

Selain itu menurut Tenno, PDAM saat ini dalam keadaan tidak sehat. Sehingga sesuai dengan mekanismenya PDAM belum bisa dijadikan Perumda. 

Sebelumnya disampaikan Tenno, DPRD Seluma belum menerima struktur organisasi PDAM. Tidak hanya itu dijelaskan Tenno sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007 itu pembentukan PDAM dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Menurut Tenno penyertaan modal kepada Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh karena itu dirinya mengharapkan agar adalah langkah konktrit dari leading sektor untuk mengundang ahli hukum melakukan kajian khusus.

Kategori :

Terkait