Targetkan BS Bersih dari Narkoba

Sabtu 06 Jul 2024 - 11:12 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

Menurut Arjo sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini penting dilakukan sosialisasi.

 

Arjo mengakui bahwa sebanyak 5 (lima) narasumber menyampaikan materi terkait P4GN diantaranya Kesbangpol, BNNK BS, Polres BS melalui Sat Narkoba, Kabag Hukum Setda BS dan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekwan.

 

"Materi dari kami tentang fasilitasi P4GN dan Prekusor narkotika dan BNNK Bengkulu Selatan menyampaikan materi pencegahan P4GN di Bengkulu Selatan yang disampaikan langsung oleh Kepala BNNK, AKBP Ali Imron SE,"gumam Arjo.

 

Selain itu Arjo juga menjelaskan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. Sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk materi dari Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan tentang Pembinaan dan Penindakan Refrensif Terhadap Pengguna Narkoba di Bengkulu Selatan. Sedangkan dari Kabag Hukum Setda BS mengusung tema materi tentang "Tugas dan Fungsi Bagian Hukum Setda Dalam Penyusunan Perda Tentang Pemberantasan dan Narkotika dan Prekusor Narkotika". Selanjutnya Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekwan dengan Tema "Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Perda Tentang Pemberantasan dan Peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika".

 

"Semoga kedepanya Kabupaten Bengkulu Selatan dapat benar-benar menjadi kabupaten Bersinar, maksutnya bersih dari Narkoba,”pungkas Arjo.(yes)

Kategori :