Bacoan Jemo Kito - Lagi-lagi kasus perkara Polemik di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Hingga saat ini cenderung tak kunjung berkesudahan.
Pasalnya, sejak beberapa kasus yang telah terjadi. Hingga belum lama ini telah ditetapkannya 7 orang status tersangka. Dalam kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru.
Pada saat ini, Kamis (4/7) pagi sekitar Pukul 09.00 wib. Giliran Kepala Desa Dusun Baru non aktif. Dilaporkan Sekretaris Desa Dusun Baru ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
BACA JUGA:Sebar Video P*rno, Kadus Talang Alai Seluma Divonis 6 Bulan Penjara
Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi mengatakan, jika pemanggilan terhadap kades non aktif, Ibran.
Setelah adanya pengaduan dari Sekdes Dusun Baru, Hardiansyah yang kini menjabat sebagai Plt Kades Dusun Baru terkait perkara dugaan pengancaman.
"Iya, kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk kita mintai keterangannya. Atas laporan sekdesnya yang kini menjabat Plt. Kades terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam," singkat Bambang.
Dimana diketahui, jika kejadian tersebut telah terjadi pada beberapa bulan yang lalu. Ketika kantor Desa Dusun baru belum dilakukan penyegelan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kades non aktif Dusun Baru, Ibran saat diperiksa dihadapan penyidik. Ditujuan membantah adanya pengancaman dengan senjata tajam. Diakuinya, jika dirinya hanya terjadi ribut mulut masalah absensi. Lantaran sang Sekdes diketahui sering tak masuk kantor, karena kepentingan organisasinya.