Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, melakukan koordinasi ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dengan mendatangi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.
Dimana kedatangan APDESI tersebut, untuk mm elajukan koordinasi dan meminta kepada Pemkab Seluma. Untuk segera mengukuhkan kembali 181 kades yang telah menjabat.
Terkecuali Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang saat ini telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Sehingga hanya 181 kepala desa dari 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kades Muara Danau Pertanyakan Bumdes, Diberi Modal Tapi Usaha Tidak Jelas
BACA JUGA:Di Seluma Belum, Kades dan BPD BS, Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan
"Kemarin kita koordinasi masalah tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Tentang perpanjangan jabatan kepala desa. Dari hasil koordinasi ke Sekda, Insakallah seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma akan di kukuhkan kembali.
Kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabu Seluma. Kini tersisa 181 kades yang masih menjabat yang harus dikukuhkan ulang, karena disahkannya Undang-Undang baru," sampai Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) APDESI Pemerintah Desa Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Alta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas, saat usai berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Seluma H Hadianto, SE MSi. Bersama Kepala Desa Talang Prapat, Sukman dan Kades Talang Rami, Sriani di ruang kerjanya.
Dikatakan Alta, jika pengukuhan ulang 181 kepala desa yang telah menjabat perlu dilakukan. Menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 28 Maret 2024 yang lalu. Dimana menurutnya, revisi Undang-undang desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari 2024 yang lalu.