Bacoan Jemo Kito - Judi online marak terjadi di Indonesia. Bahkan merambah hingga ke Kabupaten Seluma. Tidak sedikit yang bermasalah secara finansial akibat terdampak judi online. Bahkan ada beberapa kasus pidana yang terjadi di Kabupaten Seluma lantaran judi.
Judi online ini ternyata marak, lantaran mudahnya akses ke situs judi. Sehingga, peran pemerintah untuk memblokir secara masive situs judi masih belum optimal. Meskipun disebut sudah ada ratusan ribu situs yang diblokir namun faktaranya situs judi masih bisa diakses dengan mudah hingga saat ini.
Penyebab lain, disinyalir karena literasi digital dan literasi keuangan masyarakat yang rendah, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online. Hal itu terungkap dari hasil studi Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Kalak BPBD Seluma Hingga Kini Belum Kembalikan Mobnas
Nidhal, dalam pernyataan tertulis, Selasa (25/6), menambahkan faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku yang sifatnya candu.
"Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online," kata Nidhal sebagaimana dilansir mediaindonesia.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru 49,6%. Padahal inklusi keuangannya sudah 85%. Literasi digitalnya juga masih kurang, yaitu 41,48%.
Melihat hal tersebut, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan.
Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.