Palsukan Dukungan, Diancam Pidana 72 Bulan

Senin 24 Jun 2024 - 07:31 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

"Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU yang akan melakukan Verifikasi Faktual,"gumam Hasan.

 

Setelah itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Hal tersebut bertujuan agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan.

 

"Ada warga Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana,"pungkas Hasan.

Kategori :

Terkait