Palsukan Dukungan, Diancam Pidana 72 Bulan

Senin 24 Jun 2024 - 07:31 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin MAP mengingatkan para kandidat calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu tahun 2024. Khususnya bagi Paslon Pemilahan Gubernur (Pilgub) agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan dari masyarakat.

 

"Terbukti ada pelanggaran  dukungan masyarakat pada Paslon Independen, contohnya seperti pemalsuan dukungan KTP. Maka paslon tersebut akan terancam pidana ditentukan berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hasanudin.

 

Dikatakan Hasanudin,

mengatakan acaman yang akan dijalani bagi Palon Pilkada yang terbukti curang tidak lah sebentar, yaitu penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

 

"Selain pelaku dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta,"ucap Hasan.

 

Hasanudin juga menjelaskan bahwa bukan hanya dijerat UU Pilkada. Para pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015. 

 

"Terbukti ada paslon Pilkada palsukan dukungan KTP. Maka calon independen terancam dua pasal,”jelas Hasan.

 

Adapun bunyinya dari pasal yang akan dikenakan tersebut, yaitu setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

Kategori :

Terkait