SELUMA - Hasil pertemuan pemerintah kabupaten Seluma dengan Sarjan Effendi dan Kosnan Efendi selaku pemilik lahan di kawasan pembangunan pelabuhan Nusantara (PPN) yang berada di desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma. Menyepakati lahan mereka untuk diganti rugi, sebagai bentuk mendukung pembangunan PPN. “Ganti rugi sudah final dan dua pemilik lahan telah bersedia untuk diganti rugi. Sehingga dalam waktu dekat ini kita lakukan pengecekan dan titik koordinat lahan dua warga tersebut,” sampai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Kabid Perkim Jefry Ramadhani kepada wartawan.
Sehingga dijelaskan, Jefrry Dalam waktu dekat Dinas Perkim Kabupaten Seluma bersama BPN akan turun langsung mengecek lokasi lahan yang sudah disepakati untuk dilakukan pembuatan sertifikat dan barulah Apresal melakukan penilaian terhadap masing masing pada pemilik lahan. “Intinya Desember ini ganti rugi akan selesai saat ini pemerintah seluma masih mempersiapkan dokumen dokumen yang akan di butuhkan,”sampainya.
Diketahui, lahan pembangunan PPN ini seluas 4 H yang terpakai untuk pembangunan PPN. hingga saat ini angaran Rp 800 juta untuk ganti rugi sudah di sediakan dalam APBD Perubahan tahun 2023 ini. Menurutnya, pemerintah kabupaten Seluma tidak akan melakukan ganti rugi kepada warga yang belakangan mengaku pemilik lahan yang tengah di bangun PPN saat ini. Pasalnya lahan 6,3 H Sebelumnya sudah di ganti rugi pada tahun 2005 lalu. Sehingga kita akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 H Ini. Dan inilah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Terpenting dua orang warga telah sepakat untuk ganti rugi dan lahannya berdampingan pada PPN,”pungkasnya.
Dikatakan lagi, masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama. Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi dan masa tahun 2023 kembali ganti rugi lagi. “Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi dan apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya,”pungkasnya.(ndo)