ILIR TALO - Sebuah video viral beredar di sejumlah platform media sosial. Video ini terkait adanya sidang adat yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo di balai desanya. Menyusul adanya dugaan perselingkuhan antara oknum kadesnya dengan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di sebuah pondok pematang sawah. Dalam sidang adat yang telah dilakukan, belasan saksi dihadirkan dari usia anak-anak hingga orang dewasa.
Dugaan perselingkuhan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni berinisialkan IB. Terlihat, dalam video berdurasi beberapa menit tersebut. Ratusan masyarakat dari usia anak-anak hingga orang dewasa. Mereka mengepung balai desa untuk menyaksikan proses sidang adat. Menindaklanjuti adanya temuan warga terhadap oknum kadesnya yang diduga berbuat asusila di sebuah pondok di pematang sawah. Dengan seorang IRT berinisialkan EL yang juga merupakan warga setempat.
Turut dihadirkan belasan saksi dari usia anak-anak hingga remaja yang tak luput dimintai kesaksiannya. Ketika dimintai keterangannya oleh BPD dan disaksikan tokoh pemuka adat dan tokoh agama setempat. Ketika para saksi mempraktekan saat kadesnya tengah bercumbu mesra dengan seorang IRT.
"Yang penjelasan aku di sini, karena saya melihat dengan mata kepala saya sendiri. Permintaan saya hanya ingin mempraktekkan sesuai dengan yang saya lihat," sampai Marna salah satu saksi mata saat menyampaikan dan mempraktekkan pada saat sidang digelar.
Dihadapan masyarakat, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dirinya memperaktekkan apa yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa bersama dengan oknum IRT tersebut. Keduanya terlihat bercumbu mesra.
"Pokoknya saya berani bersumpah, mati pun saya berani. Perbuatan apa itu namanya, selaku kepala desa," tegasnya.
Menyikapi keterangan para saksi, oknum Kepala Desa Dusun Baru maupun IRT yang dimaksud. Membantah tuduhan seperti yang diterangkan para saksi. Hingga oknum kades tersebut berbalik akan menuntut ke pihak berwajib atas pasal pencemaran nama baik terhadap para saksi.