Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap pelaku yang berada di rumah Jalan Letkol Herman Haris.
Sementara pelaku SB (19) warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis diamankan atas tidakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi pada Sabtu, 24 Februar 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,
di salah satu rumah warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade Repsol dengan nomor Polisi B 6888 ZBV.
"Untuk ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres BS, memudahkan penyelidikan lebih lanjut, demikian Susilo.
Kategori :