Kelurahan Talang Saling Gelar, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Senin 10 Jun 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma terhadap generasi muda sebagai penerus Bangsa, Pemerintah Kelurahan Talang Saling menggelar Sosialisasi Pencegahan pernikahan dini di Kantor Kelurahan.

Kegiatan di ikuti oleh para remaja, orang tua, tokoh masyarakat tokoh Agama, Ketua RT/RW Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma.

Kegiatan di buka langsung oleh Lurah Talang Saling Rustandianto. SP. MP dengan di hadiri oleh narasumber dari Kemenag Seluma oleh Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Ahmad Marhaen ,S,Ag. M.Pd dan perwakilan Kapolsek Seluma oleh Aiptu Nga Timin serta hadir Babinsa dan segenap pegawai Kelurahan.

Dalam sambutanya Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Ahmad Marhaen, S,Ag menyampaikan batal usia di perbolehkan menikah agar tercatat secara resmi oleh Negara baik laki-laki maupun perempuan yaitu minimal 19 tahun.

"berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk batasan usia minimal untuk menikah tercatat oleh kementrian Agama RI berpedoman pada Undang-undang no 16 tahun 1019 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi calon pengantin adalah 19 tahun bagi calon pengantin laki laki dan perempuan,

BACA JUGA:DPRD Seluma, Meminta SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru, Jangan Dicabut Dulu

 

maka ketika menikah belum mencapai usia 19 tahun maka tidak akan di catat di Kantor Urusan Agama (KUA) jika tetap ingin melaksanakan nikah secara resmi dan tercatat maka calon pengantin harus melalui proses persidangan Isbat terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Agama," tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Akan Laporkan Ke Polda

BACA JUGA:DPRD Seluma, Meminta SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru, Jangan Dicabut Dulu

Terpisah Aiptu Ngatimin perwakilan Polsek Seluma menjelaskan tentang pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab kita bersama.

"untuk mencegah terjadinya pernikahan dini adalah merupakan tanggung jawab kita bersama terutama orang tua yaitu dengan melakukan pengawasan dan memantau setiap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak dalam pergaulan sehari-hari,

serta menanamkan pendidikan agama sebagai benteng moral anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas, bila perlu di sekolahkan di sekolah-sekolah Agama, dan terpenting adalah orang tua harus menjadi contoh tauladan yang baik bagi anak-anak" ujarnya

Ditambahkan Aiptu Nga Timin sebagai bentuk pencegahan terjadi nya pernikahan dini pihak kepolisian setiap waktu terutama pada malam hari melakukan razia terhadap anak-anak muda dan remaja yang nongkrong begadang dan minum-minuman keras yang berdampak buruk terhadap masa depan, agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, sex bebas sehingga terpaksa menikah dini" tambahnya. 

Kategori :