Bacoan Jemo Kito - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma melalui Kasubid Penagihan Sues Nopianto, didampingi staf melakukan penagihan pajak restoran di Kabupaten Seluma.
Kepala Bapenda Kabupaten Seluma Suparjoh, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk penertiban pengusaha/wajib pajak restoran dalam kegiatan omzet penjualannya.
"Beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan penagihan di Kecamatan Seluma Timur, Seluma Selatan, Seluma Barat dan Seluma Kota, untuk kecamatan lain telah dilaksanakan juga penagihan oleh tim yang berbeda," katanya
Menurut dia, pemerintah daerah terus menggenjot sumber pendapatan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Tiga Nama Cakada, Sedang Dibahas DPP PKS
BACA JUGA:Setelah Nasdem, PKB Resmi Dukung Teddy Rahman Pilkada Seluma 2024
Selama ini, sumber pendapatan pajak daerah menjadikan andalan untuk pembangunan.
Karena itu, dirinya bekerja keras agar 11 jenis pajak daerah bisa terealisasi sampai pada akhir tahun ini
"Kami meyakini target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan dengan digitalisasi, sehingga memudahkan untuk pembayaran pajak, " imbuhnya.
Ia mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah itu di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam.
Selain itu juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.