Masuk Bengkulu Selatan, Alat Berat Dikenakan Pajak Retribusi
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan,SE--
Bacoan Jemo Kito - Bagi siapa saja yang memiliki alat berat yang masuk ke Bengkulu Selatan, maka akan dikenakan pajak baik dan itu untuk alat berat yang dimiliki oleh Daerah ataupun perseorangan sebagai sumber PAD.
BACA JUGA:Langkah Investasi Bagi Pemula, Pahami Dahulu Hal Berikut..
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan,.Didi Krestiawan,SE menyampaikan untuk pajak alat berat rencananya akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang, karena pihaknya bersama Bapenda Provinsi masih menggodok rencana tersebut, yang sebelumnya tidak wajib membayar pajak, kedepan bakal kembali dikenakan pajak.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmikan Turnamen Cup Ke-23 Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis
"Pihak Bapenda BS akan terlibat langsung penarikan pajak dan retribusi ada di Bengkulu Selatan, dan sama halnya pajak tambang, tanah, air yang selama ini menjadi wewenang Provinsi sehingga Bapenda Kabupaten diberi kewenangan menarik pajak tersebut,"ujar Didi.
Untuk besaran pajak dan reterbusi alat berat belum bisa ditentukan.Pihaknya akan meminta petunjuk dari Provinsi bahkan pihaknya sudah rapat bersama Mentri Dalam Negeri (Mendagri). "Yang pasti untuk pajak dan retrebusi alat berat untuk administrasinya akan diselesaikan pada tahun 2024 ini, sehingga ditahun 2025 akan mulai diterapkan,"kata Didi.