Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan tahapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan masih menunggu usulan dari eksekutif.
Dalam hal ini menurutnya DPRD hanya melakukan Pembahasan APBD Perubahan apabila dari eksekutif mengajukan dan merasa perlu untuk dilakukan perubahan.
"Untuk APBD Perubahan biasanya itu kisaran bulan Oktober mulai dibahas. Kalau saat ini belum. Kalau memang nanti eksekutif mengajukan perubahan maka kita bahas," kata Nofi, kemarin.
Tahapan APBD Perubahan dimulai dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS.
BACA JUGA:Turun Status Kawasan HL Jadi HPT, Tim BPKH Lampung Pasang Patok Tapal Batas
BACA JUGA:Ini Parah Ni..Dua Guru di Seluma Buron, Rugikan Negara Rp 500 Juta
Lalu Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Kemudian Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
Menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang Perubahan APBD. "Untuk saat ini belum masuk dalam penjadwalan sidang. Ya intinya tergantung dengan pengajuan dari eksekutif. Kalaupun tidak ada perubahan tidak masalah," sambungnya.
Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 akan berakhir pada Agustus nanti. Sehingga tidak menutup kemungkinan nanti pembahasan APBD Perubahan dilakukan oleh anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma.