Bacoan Jemo Kito - Pemerintahan Desa(Pemdes) Taba Lubuk Puding melaksanakan kegiatan acara pelepasan ikan larangan di sepanjang 3 kilometer aliran sungai nelas pada Rabu 30 Mei 2024.
Acara pelepasan 20 ribu ekor ikan di sungai air nelas dihadiri oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, Anggota DPRD Provinsi Jonaidi SP, Danramil Kodim Seluma, Camat Air Periukan dan puluhan warga setempat.
Dalam kegiatan ini Pemdes Taba Lubuk Puding melepas sebanyak 20 ribu ekor bibit ikan putih atau semah untuk dijadikan wisata ikan larangan.
Pelepasan ribuan ikan sema di aliran sungai nelas ini, diawali dengan ritual adat yang bertujuan untuk menekankan masyarakat dari dalam maupun luar desa agar tidak boleh dilakukan pengambilan ikan secara semena - mena dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:6 Ribu Jenis Buku Tersedia, Membaca di Perpusda Tanpa Biaya
BACA JUGA:Kerja Keras Semua Pihak, Pemkot Raih WTP BPK 6 Kali Berturut
Kepala Desa Taba Lubuk Puding Untung Putra Jaya mengatakan, pelepasan 20 ribu ekor bibit ikan semah untuk dijadikan wisata ikan larangan.
Maka dari itu, agar kedepannya Desa Taba Lubuk Puding menjadi tempat ikan larangan dapat menjadi tempat wisata yang menarik untuk masyarakat luas.
" Saya membentuk wisata ini termotivasi dari Sumatera Barat, kebetulan di Desa kami dialiri aliran sungai nelas sehingga saya berinisiatif untuk mengadopsi wisata ini untuk diterapkan di desa kami, " Kata Untung Putra Jaya