PUG Setiap Lini, Pedoman Pembangunan Daerah

Sabtu 01 Jun 2024 - 09:48 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

BENGKULU SELATAN - Sebagai pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender telah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketentuan Perbup ini harus menjadi pedoman bersama dalam setiap lini pembangunan daerah dengan kesetaraan gender termasuk ditingkat pemerintahan paling bawah di desa dan kelurahan.

 

Kepala DPPKB-P3A BS, Ferry Kusnadi, SE menuturkan

Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah, perlu di laksanakan Perencanaan, Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

BACA JUGA:DLHK, Minta Masyarakat Tanggulangi Sampah Potongan Kayu

BACA JUGA:BPKH, Pasang Patok HL dan HPT di Seluma Utara

"Pengarusutamaan gender dengan kesetaraan perempuan harus benar-benar direalisasikan keterlibatanya dalam pembangunan daerah,"ungkap Ferry. 

 

Dikatakan Ferry, peraturan Bupati ini agar efektif dilaksanakan, maka kita terus mensosialisasikan ke masyarakat luas disetiap kecamatan di Bengkulu Selatan.

 

"Dari DPPKB-P3A melalui Bidang PUG dan PP telah melaksanakan sosialisasi pengarusutamaan gender dan Perbup nomor 19 Tahun 2022 disetiap kecamatan. Kegiatan ini di hadiri oleh kepala desa dan lurah serta pejabat utama kecamatan Pino, dengan harapan informasi ini dapat terus dipahami dan diterapkan bersama," pungkas Ferry.

Kategori :

Terkait