SELEBAR - Proses penyelidikan (Lid) terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Terkait dengan dugaan penyelewengan pada penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 600 juta. Pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma saat ini telah melakukan ekspose kepada pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia mengatakan, terkait dengan BUMDEs pihaknya telah melakukan ekspose kepada pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam hal ini pihak tim editor Inspektorat Kabupaten Seluma. Bahkan telah memperoleh kesimpulan, tim editor Inspektorat Kabupaten Seluma akan melakukan audit Investigasi. "Untuk BUMDes kemarin temen-temen telah melakukan ekspose dengan pihak Inspektorat. Kita telah mencapai kesimpulan, temen-temen Inspektorat akan melakukan audit. Kita saat ini masih mengumpulkan dokumen untuk diserahkan ke Inspektorat," terangnya.
Terkait dengan lid yang saat ini sedang dilakukan. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Setidaknya sudah lebih dari 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Diantaranya, mantan kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes. Serta para saksi-saksi lainnya. "Kalau dari kami kemarin, sudah lebih dari 10 orang. Termasuk pengurus BUMDes, mantan kepala desa dan mantan perangkat yang berkaitan (bersinggungan) langsung dengan kegiatan BUMDes itu sendiri," terangnya.
Terkait dengan Kerugian Negara (KN) pihak Kejaksaan Negeri Seluma pada saat ini masih menunggu dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Di dalam melakukan rangka penyelidikan terhadap salah satu BUMDes. Dengan adanya suntikan penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp 600 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Dalam pengelolaan penyertaan modal yang diduga adanya dugaan penyelewengan. Sehingga merugikan keuangan desa.
Diketahui jika, dari modal yang sudah digelontorkan sebesar kurang lebih Rp 600 juta. Diduga adanya dugaan mark up dalam proses pembelian perlengkapan BUMDes. Sedangkan hingga saat ini, hasil dari usaha BUMDes tersebut juga tidak diketahui masuk kemana. Karena hasil dari usaha BUMDes tidak masuk ke kas BUMDes itu sendiri.(ctr)