Kades Dusun Baru, Terima SK Pembehentian Sementara, Sekdes Ambil Alih Tugas

Rabu 29 May 2024 - 17:04 WIB
Reporter : April Yuanda
Editor : Erlin Marfiansya

Menyusun laporan periodik tentang perkembangan situasi di desa dan melaporkannya kepada Bupati atau instansi terkait. Sekdes juga akan bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa pembangunan tersebut berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu dan harus melakukan berkoordinasi dengan kontraktor, pekerja, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pembangunan.

Pemberhentian sementara Kades dan penunjukan Sekdes sebagai pelaksana tugas sementara merupakan langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa. 

Kategori :