Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sudah menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Yang mana Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024.
Setelah tahapan tersebut, pasangan calon terdaftar di KPU akan lanjut ke tahap penelitian hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU. Pasangan calon yang telah ditetapkan kemudian bisa melaksanakan kampanye selama 2 bulan.
"Pendaftaran pasangan calon jalur partai itu akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus. Untuk persyaratannya tentu mengacu kepada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polsek Sukaraja Amankan Mobil Innova, Terduga Pelaku Tabrak Lari
BACA JUGA:Seminggu Diadopsi, Muhammad Saka, Bayi yang Ditemukan di Pagar Agung Itu, Meninggal Dunia...
Yaitu minimal mendapatkan dukung enam kursi di DPRD Seluma. Untuk jalur perseorangan kita sudah buka dan tidak ada pendaftar," kata ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin (28/5).
Henri juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Kabupaten Seluma, calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT),” sambungnya.
Terlepas dari itu, saat ini partai masih sedang melakukan tahapan penjaringan calon kepala daerah yang nanti akan diusung pada Pilkada.
Sejauh ini baru ada dua nama yang kemungkinan akan berkontestasi di Pilkada Seluma yaitu Erwin Octavian calon petahana dan Teddy Rahman sebagai penantang.
Apabila pendaftaran Paslon kepala daerah bulan Agustus, maka besar kemungkin pada bulan Juli partai sudah mendeklarasikan dukungannya pada Pilkada 2024 nanti.