Bacoan Jemo Kito - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma akan memperpanjang waktu pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024. Pasalnya, hingga tenggat akhir masih ada beberapa desa yang kuota pendaftar masih belum mencapai target.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) dilaksanakan pada 18-21 Mei 2024. Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para pendaftar.
Akan tetapi, hingga ditutup, jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimum, yakni dua kali dari kebutuhan. Sementara kebutuhan PKD di 14 kecamatan ialah sebanyak 202 orang, yang akan bertugas di 182 desa dan 20 kelurahan di wilayah Kabupaten Seluma.
"Ketentuannya itu jumlah minimum pendaftar dua kali kebutuhan, atau dua orang pendaftar per desa/kelurahan. Di 133 desa/kelurahan itu belum terpenuhi, jadi kemungkinan akan diperpanjang," kata Gandi, kemarin (22/5).
BACA JUGA: Kapolres Seluma, Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek SA
BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Surati Perusahaan, Wujudkan Program CSR Jaminan Kesehatan Desa Penyangga
Perpanjangan masa pendaftaran PKD akan dilakukan pada desa/kelurahan yang masih kurang jumlah pendaftaranya. Sementara pendaftaran PKD untuk desa/kelurahan yang sudah ada minimal dua orang pendaftar dan jumlah perempuan sudah terpenuhi tidak akan diperpanjang.
Pendaftar yang masuk ada 300-an, sedangkan kalau dua kali kebutuhan itu berarti minimal harus ada 404 orang yang mendaftar. Jadi perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan untuk memenuhi jumlah itu.
Kemudian untuk perpanjangan pendaftaran ini sampai dengan tanggal 24 Mei. Apabila sudah perpanjangan masa pendaftaran tahapan berikutnya adalah seleksi wawancara pada Senin (27/5) yang akan dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan sehubungan sudah dilantik pada tanggal 25 Mei nanti.