Bacoan Jemo Kito - Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu saat ini telah menaikan status ke Penyidikan (Dik) dari status Penyelidikan (Lid). Dalam kasus penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam yang berada di Desa Maras Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Pada Rabu (15/5) malam yang lalu.
"Untuk status perkara saat ini sudah kita naikan ke tingkat Penyidikan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Dwi, penggerebekan lokasi gelanggang judi sabung ayam dilakukan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Adanya gelanggang sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat.
Dengan adanya informasi tersebut, membuat tim Satreskrim Polres Seluma melakukan operasi senyap yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma.
Dalam Oprasi senyap yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Seluma, saat melakukan penggerebekan dilokasi gelanggang judi sabung ayam.
Tim gabungan Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan 6 orang saat aksi pengereman dilakukan. Serta sebanyak kurang lebih 32 unit sepeda motor yang berhasil diamankan di lokasi gelanggang judi sabung ayam.
BACA JUGA:Terpeleset ke Parit, Bocah Malang ini Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Wujudkan Kota Tanggap Narkoba, BNNK Bakal Tes Urine Seluruh ASN
"Alhamdulillah, saat Oprasi senyam kita lakukan. Kita berhasil mengamankan 6 orang dan sepeda motor sebanyak kurang lebih 32 unit. Yakni sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menuju ke lokasi sabung ayam," terangnya.
Kasat juga membuahkan, dalam penanganan kasus ini masih akan didalami oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap ke enam orang yang berhasil diamankan dilokasi peejugiam gelanggang sabung ayam.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap ke enam orang yang masih menjalani pemeriksaan. Karena kita masih akan mengumpulkan alat bukti," tegasnya.