September, Besaran Banpol Berubah

Selasa 14 May 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Seiring pergeseran suara partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) tentu bakal berubah. Sehingga, besaran banpol belum bisa dipastikan dan bakal dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

Karena pada tahun ini ada dua perhitungan, Januari-Agustus menggunakan suara partai 2019 dan September-Desember perolehan suara partai pemilu 2024. "Untuk Banpol akan dibahas di APBD Perubahan," singkat Kepala Kesbangpol Seluma, kemarin.

Sehingga, Kesbangpol nanti harus menghitung kembali besaran banpol sembari menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp8.000 per suara sah.

BACA JUGA:1.230 Calon PPS Dijadwalkan Ikuti Seleksi CAT

BACA JUGA:Bupati, Sampaikan Nota Pengantar 6 Raperda ke DPRD

Untuk dana Banpol tahun 2024 sudah ada mata anggaran di dalam APBD 2024. Namun untuk besar nominalnya masih menunggu hasil Pemilihan Legislatif. Dijelaskan Dadang Kosasih kemungkinan dana banpol pada APBD Perubahan 2024 karena saat penyusunan APBD murni dulu pemkab masih menunggu parpol pemenang Pemilu 2024.

Untuk rincian nominalnya, Dadang mengatakan bahwa anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni  Rp887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp. 8 Ribu/suara. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.

Kategori :

Terkait

Senin 09 Sep 2024 - 18:26 WIB

60 KPM Kembali Terima BLT- DD, September

Senin 22 Jul 2024 - 08:23 WIB

September, KPU Umumkan DPT

Selasa 14 May 2024 - 18:16 WIB

September, Besaran Banpol Berubah