Bacoan Jemo Kito - Seiring pergeseran suara partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) tentu bakal berubah. Sehingga, besaran banpol belum bisa dipastikan dan bakal dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Karena pada tahun ini ada dua perhitungan, Januari-Agustus menggunakan suara partai 2019 dan September-Desember perolehan suara partai pemilu 2024. "Untuk Banpol akan dibahas di APBD Perubahan," singkat Kepala Kesbangpol Seluma, kemarin.
Sehingga, Kesbangpol nanti harus menghitung kembali besaran banpol sembari menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp8.000 per suara sah.
BACA JUGA:1.230 Calon PPS Dijadwalkan Ikuti Seleksi CAT
BACA JUGA:Bupati, Sampaikan Nota Pengantar 6 Raperda ke DPRD
Untuk dana Banpol tahun 2024 sudah ada mata anggaran di dalam APBD 2024. Namun untuk besar nominalnya masih menunggu hasil Pemilihan Legislatif. Dijelaskan Dadang Kosasih kemungkinan dana banpol pada APBD Perubahan 2024 karena saat penyusunan APBD murni dulu pemkab masih menunggu parpol pemenang Pemilu 2024.
Untuk rincian nominalnya, Dadang mengatakan bahwa anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp. 8 Ribu/suara. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.