Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya merasa tidak senang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor. Hingga akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
"Saat ini kita masih lakukan pengembangan terlebih dahulu atas laporan yang telah kita terima. Masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani. Terlebih lagi korban di bawah umur dan menikahnya tidak tercatat secara hukum," pungkasnya.
Sementara itu, dengan adanya laporan tersebut Kepala Desa Pandan, Emilia Hayati membenarkan terkait dengan adanya keributan tersebut. Walaupun dirinya tidak mendapatkan informasi detail. Namun dirinya membenarkan bahwa kedua belah pihak memang sudah tidak harmonis lagi dan sempat terjadi keributan saat korban mendatangi rumah pelaku.
"Benar, yang bersangkutan memang sudah jarang bersama. Pelaku tinggal bersama orangtuanya di sini dan korban hanya sesekali singgah," singkatnya.
Diketahui, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan suami istri secara sirih sekitar 1 tahun lamanya. Keduanya juga sempat dikaruniai anak namun meninggal dunia. Pasca sang anak meninggal, diduga hubungan keduanya semakin merenggang hingga puncaknya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan korban dipukul.