PEMATANG AUR - Menindaklanjuti surat dari PKP perihal pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma Iwan Harjo dan terkait dengan surat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP soal pencabutan keputusan pemberhentian Iwan Harjo dan juga proses PAW Iwan Harjo, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE mengungkapkan saat ini DPRD sudah bersurat ke DPN PKP dan juga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Menindaklanjuti surat dari PKP kita sudah bersurat ke DPN PKP dan juga Kemenkum HAM. Nantinya kita juga akan koordinasi langsung. Namun setelah surat kita ini mendapatkan jawaban terlebih dahulu," kata Deddy, kemarin (29/11).
Hal itu sehubungan dengan timbul keraguan perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP. Seperti yang diketahui ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.
Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.
Sedangkan SK yang dibawa oleh ketua PKP Seluma sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien.
Seperti yang diketahui Iwan Harjo menjadi anggota DPRD Seluma tahun 2019-2024 dari partai PKP. Pada Pemilu 2024 ini PKP tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu. Sehingga PKP tidak bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Oleh karena itu, Iwan Harjo lantas bermanuver pindah ke Partai NasDem untuk maju kembali di Pemilihan Legislatif anggota DPRD Seluma tahun 2024.
Secara aturan, apabila meninggal dunia, tidak bisa menjalankan tugas, diberhentikan atau pindah partai maka anggota DPRD akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena Iwan Harjo sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai NasDem maka secara tidak langsung yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PKP sebagai persyaratan kelengkapan di KPU.(adt)