Terlibat Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Polres Seluma Tetapkan DPO Mantan Ketua Pemuda Pancasila

Selasa 07 May 2024 - 09:14 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Masih ingatkah kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB yang lalu.

Selain telah mengamankan dua orang pelaku (Tersangka) yang menjadi aktor. Yakni EG (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma saat ini masih terus melakukan pendalaman dalam penanganan kasus tersebut.

Alhasil, Satreskrim Polres Seluma saat ini kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya. Yakni diketahui bernama Guntur Alam Aksa yang diketahui merupakan Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Seluma, namun statusnya tersebut telah dilengserkan dan tidak lagi aktif menjadi ketua ormas tersebut.

Dan saat ini yang bersangkutan juga telah ditetapkan status dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH mengatakan, penetapan status DPO terhadap Guntur Alam Aksa lantaran. Hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau.

BACA JUGA:Selang Beberapa Hari, Polres Seluma Ringkus Pencuri Motor Owner Salon di Seluma

BACA JUGA:Surati Kejari dan Kejari, Murman Sebut Toton Selaku Aktor Pembebasan Lahan

"Sejak terhitung tanggal 22 April yang lalu. Guntur Alam Aksa resmi menjadi DPO kita. Beliau terlibat dalam kasus pembakaran kantor desa Muara Danau," sampai Kasat Reskrim.

 

Dijelaskan Dwi, penetapan status tersangka terhadap Guntur Alam Aksa dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, terhadap kedua tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

 

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka yang saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais. Jika kedua tersangka diperintahkan oleh Guntur Alam Aksa untuk meakukan aksi pembakaran aktor Desa Muara Danau.

 

"Dari hasil pengembangan terhadap ke dua tersangka yang telah berhasil kita amankan. Guntur Alam Aksa ini adalah dalang dalam pembakaran kantor Desa Muara Danau. Guntur lah yang menyuruh kedua tersangka untuk melakukan pembakaran kantor Desa Muara Danau," ujar Dwi.

Kategori :