Terlibat Pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Polres Seluma Tetapkan DPO Mantan Ketua Pemuda Pancasila

Selasa 07 May 2024 - 09:14 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Dwi juga menambahkan, jika sebelumnya setelah diterapkannya status tersangka terhadap Guntur. Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Guntur. Namun, upaya pemanggilan yang dilakukan Guntur tidak pernah datang memenuhi panggilan.

 

Hingga panggilan kedua yang dilayangkan terhadap Guntur dengan status tersangka. Guntur tak kunjung menghadiri panggilan dari penyidik Unit Pidum Polres Seluma. Hingga diketahui, jika Guntur telah kabur dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

 

"Saat ini kita telah sebar DPO ini ke seluruh Polda dan Polres jajaran Polri se Indonesia," tegas Dwi.

 

Dwi juga menghimbau kepada Guntur Alam Aksa untuk dapat kooperatif dengan menyerahkan diri. Untuk mengikuti proses hukum perkara yang menyandungnya.

 

"Kami sangat berharap kepada yang bersangkutan dapat kooperatif. Datang dan menyerahkan diri ke Polres Seluma atau pihak kepolisian terdekat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," himbaunya.

 

Sekedar mengingatkan, kejadian terbakarnya kantor Desa Muara Danau yang menghebohkan masyarakat setempat, telah terjadi pada Selasa (5/10) 2024 yang lalu sekitar Pukul 03.00 WIB. Tepatnya sehari pelantikan Kepala Desa Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.

 

Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.45 WIB, atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp 200 juta.

Kategori :