SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Walaupun telah menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan kasus tersebut.
Hal tersebut diketahui, dengan adanya pemanggilan yang kembali dilayangkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma yang telah dilayangkan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. "Iya, kita telah melakukan pemanggilan terhadap saksi. Yakni pihak ke tiga. Kita jadwalkan besok (Red, Hari Ini)," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, adapun saksi-saksi yang kembali dilakukan pemanggilan. Untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Oprasi dalam Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021.
Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada para saksi-saksi. Yakni, dari pihak rumah makan, ATK, Catering, toko manisan. Bahkan dari pihak media Online yang juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Dari pihak ke tiga. Seperti pemilik rumah makan ATK, Toko Manisan. Iya ada juga dari pihak Media Online," tegasnya.
Gufroni juga menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan dalam melengkapi berkas perkara ke tiga tersangka. Serta masih di dalam pendalaman penanganan kasus yang hingga saat ini masih terus dilakukan.(ctr)