Surati Kejari dan Kejari, Murman Sebut Toton Selaku Aktor Pembebasan Lahan

Senin 06 May 2024 - 16:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Kasus tukar guling yang saat ini masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma ternyata masih berlanjut. Kasus tukar guling melibatkan beberapa nama eks pejabat dan eks pimpinan DPRD di Kabupaten Seluma.

 

Dalam perjalana kasus tersebut, H.Murman Effendi, SH, MH kembali melayangkan surat ke Kejari Seluma dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada 2 Mei 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh H. murman Effendi, SH, MH. Bahwa disampaikannya ia telah melayangkan surat penambahan dokumen pendukung ke Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma.

 

"Ia saya telah menyampaikan surat tersebut, ditanda tangani diatas materai 10.000. Beberapa poin dalam surat tersebut tindakan saudara H.Toton, SH, MH yang mengaku telah membebaskan tanah lahan usaha 1 dan 2 dan perumahan eks.Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif.  

Laporan yang disampaikan H. Toton, SH, MH, yang disampaikan kepada pihak penegak hukum Kejari Kabupaten Seluma suatu tindakan yang terorganisir untuk mendapat pembenaran dan legalitas hukum dan dibenarkan oleh hukum terbantahkan oleh Fakta Hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Hadiri Panggilan Jaksa

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Mantan Bupati dan Sekda Diperiksa Seharian, Kompak Ngaku Tidak Tahu

Berikut Bunyi Surat yang dilayangkan H. Murman Effendi SH, MH kepada Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma: Perihal : Keterangan Dan Laporan H. Toton, SH, MH dkk. kepada Pihak Hukum Pengadaan Tanah/Lahan Usaha  II Dan Lahan Usaha I Transmigrasi Untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2023 Fiktif.

Menyusul Surat mantan bupati seluma, bahwa tanggal 29 April 2024 tertuang bahwa H. MURMAN EFENDI, SH, MH melakukan penelusuran kepada orang-orang yang saya percayakan sebagai Tim Pembebasan dan Pemilik Tanah yang melakukan Penjualan kepada saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH. Sebagaimana dijelaskan dinyatakan dalam Surat Pernyataannya bahwa dari seluruh areal Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma Pada Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang pada saat ini telah menjadi Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tidak ditemukan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan Melalui H. TOTON, SH, MH melakukan Pembelian Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha | Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang diperuntukkan untuk Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Seluma dengan menggunakan Uang APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2003 yang diterima oleh H. TOTON, SH, MH sebesar Rp. 800.000.000 Lebih.

Saudara H. TOTON, SH, MH adalah Pengacara Kuasa Hukum dan Pesuruh saya H. MURMAN EFENDI, SH, MH untuk melakukan tindakan hukum Proses Balik nama Sertifikat yang saya miliki yang berasal dari Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui yang saya beli pada Warga Masyarakat yang memiliki/ Penguasaan atas tanah berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) Yang ada pada Penjual dan H. TOTON, SH, MH bukan kuasa Hukum Masyarakat Pemilik/ Penjual Tanah/ Lahan Usaha II Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui.

"Maka tindakan saudara H. TOTON, SH, MH mengaku telah membebaskan Tanah/ Lahan Usaha II dan Lahan Usaha I dan Perumahan Eks. Transmigrasi Rimbo Kedui adalah Fiktif Pemda kabupaten Seluma dimasa Pemerintahan Bupati H. BUNDRA JAYA, SH, MH dan Bupati ERWIN OCTAVIAN, SE menyatakan dan berpendapat Lokasi Tanah Pusat Perkantoran Pemda Kab. Seluma Sebagian adalah Hasil Pengadaan/ Pembebasan Pemda Kab. Bengkulu Selatan TA 2003 yang dilaporkan pada Pihak Penegak Hukum Kejari Seluma yang oleh H. TOTON, SH, MH dkk adalah Fiktif," demikian murman.

Kategori :