Sempat Kabur, Polres Seluma Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil

Senin 06 May 2024 - 16:28 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Sementara itu, diterangkan Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH, kronologi kejadian aksi pencurian mobil yang dilakukan oleh kedua pelaku (Tersangka). Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum aksi pencurian dilakukan pada Selasa (23/4) malam, sekira Pukul 23.00 WIB. 

Bermula pada saat Azhari dan Yulianto berangkat dari rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, menuju ke Provinsi Lampung. Dengan mengendarai satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia milik tersangka.

 

Pada saat dalam perjalanan sekitar Pukul 03.00 WIB. Tepatnya berada di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma. Kedua tersangka melihat mobil milik korban yang sedang terparkir di pinggir jalan raya. Melihat hal tersebut, kemudian kedua tersangka berhenti dengan jarak kurang lebih 30 meter dari lokasi mobil milik korban. Untuk melihat situasi di lokasi kejadian. Melihat kondisi situasi di lokasi pada saat itu aman. Kedua tersangka kemudian langsung melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian mobil milik korban.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Peternak Perketat Pengawasan dan Perawatan

BACA JUGA:Penyakit Anthrax Pada Sapi, Lebih Berbahaya dari Jembrana

"Untuk modus operandi, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil merk Suzuki Futura milik korban. Dengan cara merusak kunci pintu mobil, lalu masuk dan menghidupkan mobil menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan oleh tersangka," tegas Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga menambahkan, dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Yakni, tersangka Azhari saat itu turun dari mobil yang dikendarainya, kemudian merusak kunci pintu mobil milik korban. Tersangka lalu dengan anak kunci palsu milik tersangka berhasil menghidupkan mobil korban dan membawa kabur mobil milik korban. 

 

Sedangkan untuk tersangka Yulianto pada saat itu tetap berada di dalam mobil yang dikendarainya. Kemudian memantau dan mengawasi situasi di sekitaran lokasi kejadian.

 

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Adapun pasca kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 50 juta. Adapun BB yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam, satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam, satu buah rangka / sasis mobil Suzuki Futura  dan satu unit mesin mobil Suzuki Futura.

Kategori :