Bacoan Jemo Kito - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Sebelumnya Perda ini difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Dengan hal ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah.
Terkhusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mana pajak ini adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
"Terkait dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah hari ini (kemarin) kita sudah melakukan audensi dengan Kepala UPTD Samsat Seluma dan Jasa Raharja," kata Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H Hendarsyah, kemarin.
Yang sebelumnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini maka pemerintah juga akan mendapatkan opsen. Sehingga dengan hal ini optimis PAD bakal lebih tinggi.
Melalui audensi ini Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima opsen pajak MBLB dari Kabupaten Seluma sedangkan pemerintah Kabupaten Seluma menerima opsen pajak dari PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:Kades Sebut Sudah Diberhentikan, Sekdes Ngaku Belum Terima Surat Peringatan dan SK Pemberhentian
BACA JUGA:Dua Keluarga Ajukan Adopsi, Bayi Laki-laki Itu Diberi Nama Muhammad Saka
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.