Dalami Anggaran Insentif Fiskal Stunting, Bukan Hanya Pengelola, Pihak Ketiga juga Diperiksa Jaksa

Kamis 02 May 2024 - 09:36 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini terus melakukan pendalaman, dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.

Hal tersebut terlihat dengan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting yang terus dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

Sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE MM. Serta Kabid Anggaran Edi Sustiono dan Kabid Pembendaharaan, Ismanto. Pada Senin (22/4) yang lalu.

Pada Kamis (2/5) tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak ketiga di dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting.

Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tahapan penyelidikan yang masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Kajari Sebut TAPD Paling Bertanggungjawab, Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Stunting

BACA JUGA:Sudah 5 Meninggal Dunia, DBD Seluma Capai 215 Kasus, Terbanyak di Talang Tinggi

"Besok (Hari Ini, Red). Kamis (2/5), kita telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Gufroni, adapun pihak-pihak ketiga yang telah diagendakan pemanggilan tersebut yakni. Pihak-pihak ketiga terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma. Serta, terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma.

 

"Kita masih akan memintai keterangan terhadap para pihak-pihak ketiga. Kita lihat besok (Hari Ini, Red) siapa-siapa yang terlebih dahulu kita mintai keterangan," tegasnya.

 

Diketahui, jika dalam mekanisme penyaluran anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 tersebut. Sebelumnya memang terlebih dahulu dilakukan rapat. Hanya saja dalam rapat yang dilakukan tidak melalui tahapan-tahapan ataupun mekanisme.

Kategori :