Mutasi 40 Pejabat di Seluma, Tidak akan Dibatalkan Mendagri

Selasa 30 Apr 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

Bacoan Jemo Kito - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma menyampaikan bahwa tidak ada wacana pembatalan mutasi 40 pejabat eselon II, III, dan IV pada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu.

Menurut Sekda Surat Keputusan (SK) mutasi sudah ditetapkan pada tanggal 18 Maret dan 20 Maret. Namun kegiatannya ceremonialnya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret.

Selain itu juga surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 29 Maret tidak menyebutkan pembatalan mutasi hanya saja bagi pemerintah daerah yang melakukan penetapan pada tanggal 22 Maret 2024 diminta untuk menyampaikan izin ke Mendagri. 

"Untuk mutasi belum akan dibatalkan. Terkecuali apabila ada surat baru dari Mendagri yang meminta kepada Pemkab Seluma untuk membatalkan. Saya sudah koordinasi langsung ke Kemendagri soal ini.

Dan kita juga sudah menyampaikan bahwa penetapan mutasi ini pada tanggal 18 Maret dan tanggal 20 Maret. Dengan Nomor SK 800-311 dan 820-302," kata Sekda saat ditemui Radar Seluma, kemarin (30/4).

BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Daihatsu Blind Van Hantam Pajero Sport

BACA JUGA:Kejari Seluma Kembali Periksa Mantan Hakim, Bersama Tiga Pihak Yang Disebut oleh Mantan Bupati

BACA JUGA:Tempo Dua Hari, Sudah Dua Bayi Tanpa Identitas Ditemukan Terlantar dan Diduga Dibuang Orang Tuanya

Selain itu Sekda juga membenarkan bahwa tanggal 29 Maret 2024 Pemkab Seluma baru menerima surat dari Mendagri. Dan tepatnya pada tanggal 4 April Pemkab Seluma juga sudah bersurat ke Mendagri perihal mutasi. "Jadi tidak ada yang dibatalkan. Kita juga masih menunggu surat dari Mendagri. Hasil dari koordinasi saya sendiri yang koordinasi ke Mendagri kalau pelantikan pada tanggal 22 Maret itu haru melaporkan ke Kemendagri. Nah kita penetapan SK pada tanggal 20 Maret," sambung Sekda. 

Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada yang isinya menegaskan 22 Maret itu sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada yang dilarang melakukan penggantian pejabat. "Untuk pelaksanaannya ataupun ceremonialnya tidak masalah dua atau tiga hari setelah penetapan," jelasnya. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Hadianto menggelar mutasi dan rotasi jabatan eselon II dan jabatan administrasi di aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Jumat (22/3). 

Dalam mutasi kali ini, ada 40 orang yang dirotasi. 6 di antaranya jabatan kepala OPD dan 34 lainnya jabatan administrasi. 

Sekda Seluma Hadianto menyampaikan bahwa, untuk jabatan eselon II ada pengisian dua kepala OPD hasil JPT. Kemudian, ada juga yang dirotasi untuk penyegaran.

Kategori :