Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa BTT Seluma Decky Irawan Lunasi KN

Senin 29 Apr 2024 - 18:22 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Yang diagendakan akan digelar pada pekan depan, Senin (6/5) mendatang. Satu terdakwa kembali melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).

Pengembalian KN tersebut dilakukan oleh keluarga terdakwa Decky Irawan (DK) selaku Dirut CV DN Racing Kontruksi, pada Senin (29/4) siang.

Terlihat keluarga DK kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana kedatangan keluarga DK diketahui untuk melakukan pengembalian KN.

"Iya, hari ini keluarga DK kembali melakukan pemulihan Keuangan Negara. Menitipkan uang sebesar Rp 146.210,000," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Bayi Tanpa Identitas Itu, Dititipkan di RS Bhayangkara

BACA JUGA:Ugal-ugalan dan Saling Senggol, Innova dan Pajero Terbalik

BACA JUGA:Ugal-ugalan dan Saling Senggol, Innova dan Pajero Terbalik

Dalam pengembalian KN yang dilakukan oleh keluarga DK. Pada Senin (29/4) siang menjelang sore, sekitar Pukul 14.30 wib. Keluarga DK langsung mengantar KN sebesar Rp 146.210,000 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

 

"Saat ini masih akan direkap untuk total Kerugian Negara nya. Apakah sudah dilunasi atau belum, saat ini masih akan kita rekap terlebih dahulu," ujar Gufroni.

 

Diketahui, jika ke 12 terdakwa kasus BTT tersebut. Saat ini akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan tim JPU. Sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Kategori :