Dikatakannya, jika dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana Insentif Fiskal Stunting senilai Rp 5,7 Miliar. Sempat dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali usai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Sebelumnya kita semua fokus ke perkara tukar guling lahan. Jadi usai lebaran ini, pengusutan dana Insentif Fiskal Stunting akan kita lanjutkan. Pertama ini kita jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diterangkannya, jika sesuai daftar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) Kabupaten Seluma juga menerima aliran dana Insentif Fiskal Stunting sebesar Rp 500 juta. Anggaran dana tersebut diperuntukan untuk fasilitasi tim penggerak PKK, dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.
"Informasinya dana ini digunakan untuk perjalanan dinas. Inilah yang akan kita dalami dan akan kita gali," katanya.
Bahkan, selain Dinas PMD Kabupaten Seluma. Dinas-dinas lain yang masuk dalam daftar penerima dana Insentif Fiskal Stunting nantinya juga akan kembali dilakukan pemanggilan.
Karena dari data yang didapat diduga ada double ploting atau tumpang tindih anggaran. Sudah ada dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi diduga kembali dianggarkan juga di dana Insentif Fiskal Stunting.
"Kita harap siapapun nanti yang kami panggil dapat kooperatif, jujur dan tidak berbelit. Karena ini uang negara yang peruntukannya jelas, sehingga realisasinya harus bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.
BACA JUGA:Buruan daftar! Terakhir Pendaftaran PPK dan PPS Akhir Bulan Ini