Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Terkait dengan surat edaran ini, ASN di Kabupaten Seluma tetap masuk pada tanggal 16 April atau sesuai dengan surat edaran sebelumnya. Alasannya hampir 99 persen ASN di lingkungan Pemkab Seluma berada di Provinsi Bengkulu dan tidak ada yang tinggal di luar Jawa. "Kita masuk kerja sesuai dengan SE itu pada tanggal 16 April," kata Sekda Seluma H Hadianto.
Kategori :