Ziarah Kubur di Momen Idul Fitri, Budaya Atau Sunnah? Berikut Penjelasannya...

Sabtu 13 Apr 2024 - 09:29 WIB
Reporter : Erlin Marfiansya
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Umat muslim telah merayakan hari Idul Fitri pada 10 April 2024 lalu. Ada banyak tradisi dan budaya yang dilakukan selama perayaan idul fitri.

Salah satu tradisi yang mereka lakukan untuk mengisi perayaan Idul Fitri adalah dengan berziarah kubur ke makam orang tua, saudara, guru, ataupun para ulama dan wali.

Tidak ubahnya di Bumi Serasan Seijoan. Juga melakukan hal yang sama. Bahkan ziarah kubur telah dilaksanakan pada saat ramadan. Tidak hanya itu, di Rejang Lebong dan Lebong masyarakat Muslimnya juga menyelenggarakan hal yang sama.

Sebagaimana diutarakan oleh Veido Radinal kepada Radar Seluma kemarin. Ia menuturkan bahwa banyak warga yang ziarah kubur di hari Idul Fitri.

"Bahkan sebagian ada yang datang dari luar daerah, yang lagi mudik ke kampung halaman, juga ikut ziarah kubur," jelasnya. Hal ini menurutnya sudah lazim dilakukan sejak dahulu. 

"Minimal setahun sekali, bertepatan dengan Idul Fitri dan mudik lebaran ini," tuturnya.   

BACA JUGA:Kerugian Rp 3 Miliaran, Bengkel & Toko Spare Part Sepeda Motor Terbakar

BACA JUGA:Ternyata... Seluma Penghasil Padi ke-3 Terbanyak di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Waspada di Jalan, Sudah 2 Korban Meninggal Kecelakaan di Hari Lebaran, Kali ini PNS Kembang Mumpo

Bahkan untuk kesempatan kemarin, dijelaskan Veido bahwa ia melakukan ziara kubur bersama keluarga besar, dengan membawa serta orang tua, adik dan ipar.

"Tujuannya untuk mendoakan para almuarhum dan almarhumah dari pihak keluarga yang telah mendahului, sekaligus sebagai pengingat kita yang masih hidup dengan kematian," jelasnya.

Di sisi lain, alumnus Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Muhamad Abror menulis dalam artikelnya berjudul Ini Dalil Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, bahwa melakukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu hukumnya adalah sunah.   

Abror mendasarkan pandangannya itu pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24) yang artinya,

Kategori :