H-7 Batas Akhir Pemberian THR

Senin 01 Apr 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

 

Berikut denda dan sanksi administratif bagi yang Melanggar tidak memberikan THR:

 

Pasal 10

(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

(2)

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada

Pekerja/Buruh.

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan

Pekerja/Buruh diatur yang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

(1) Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB V, Pasal 12, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kategori :

Terkait

Senin 01 Apr 2024 - 17:12 WIB

H-7 Batas Akhir Pemberian THR