Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasa Mu Masih Sah...??? Yuk Simak..

Jumat 29 Mar 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Juli Irawan
Editor : Juli Irawan

 

NmTidak membatalkan puasa, seseorang yang bermimpi mengeluarkan sperma atau mimpi basah saat puasa Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa. 

 

Berkenaan hal tersebut tidak membatalkan puasa sebagaimana dalam Hadits yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Aisyah berkata 

 

Artinya:

 

“Dari Aisyah, dari Nabi SAW bersabda, ‘Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh (mimpi basah), dan orang gila hingga berakal.’” (HR Ahmad, Ad Darimi dan Ibnu Khuzaimah).

 

Maka jelaslah dari Hadits tersebut di atas bahwa Malaikat tidak akan mencatat atau tidak dikenai hukum bagi orang yang tidur hingga ia terbangun anak kecil hingga ia baligh (mimpi basah) dan orang Gila hingga ia sembuh sekalipun perbuatan yang ia lakukan sebuah perbuatan dosa 

 

Maka lain cerita jika perbuatan tersebut di lakukan secara sengaja tentu hal tersebut dapat membatalkan puasa  Sama halnya ketika suami istri bersetubuh pada malam hari saat bulan puasa, lalu dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadist dari Aisyah dan Umi Salamah yang Artinya: 

 

"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" (HR Bukhari ).

 

Demikianlah dasar hukum jika terjadi mimpi basah di siang hari saat bulan suci Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan dan puasanya bisa tetap dilanjutkan akan tetapi kewajiban mandi wajib nya tetap harus di lakukan meskipun hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa Ramadhan nya. Semoga bermanfaat khusus nya bagi para remaja laki-laki.

Kategori :