BENGKULU SELATAN - Pelaku cabul JR (36) warga Kecamatan Kedurang telah melakukan tindakan cabul kepada muridnya sebut saja Kumbang (16) duduk di bangku kelas 2 SMA sudah diringkus Polisi Polres BS dikemukakan saat Perss release digelar di Ruang Command Center Polres BS, kemarin (21/3/2024).
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan bahwa telah meringkus pelaku JR ata tindakan cabul terhadap pelajar SMA BS atas tindakan cabul dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Sudah diamankan pelaku cabul dan barang bukti di Polres Bengkulu Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,"ungkap Rahmat.
Dikatakan Rahmat, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar daster warna oren, satu lembar switer warna pink, satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar tengtop warna cream, satu lembar sot warna hitam, satu lembar BH warna biru, satu lembar celana dalam warna putih bermotif bunga, bantal dan tikar digunakan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.
BACA JUGA:Setelah China, Kini Pemda BS Gandeng Investor Jepang
BACA JUGA:Kodim 0408/BS-K Rehap Rumah Tidak Layak Huni
"Tindak cabul dilakukan pelaku dianjung di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang,"ujar Rahmat.
Modus pelaku bermula pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB menghubungi korban melalui masanjer mengajak korban bertemu. Sehingga dengan pertemuan tersebut terjadila perbuatan cabul.
"Pelaku JR diamankan sejak Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penangkapan di perumahan sekolah tempatnya mengajar,"gumam Rahmat. Pelaku akan ditindak secara hukum dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,"demikian Rahmat.