Bacoan Jemo Kito - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan atau Idul Fitri (H-7).
"Sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri tentang pemberian THR keagamaan tahun 2024 . Maka paling lambat itu 7 hari sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:Mutasi Belum Usai, Informasinya Hari Ini Mutasi Eselon II
BACA JUGA:Dimulai Malam Jumat, Safari Ramadan Pemkab BS Digelar
Selain itu sama dengan Ramadan tahun lalu, tahun ini kita juga membuka Posko Satgas pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan penyaluran THR dari perusahaan.
Bagi yang merasa tidak menerima THR atau dalam pemberiannya tidak sesuai dengan surat edaran maka dapat melapor ke Posko Satgas yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten," kata Rosdiana, S.Sos, M.Si kepala Disnakertrans Seluma melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Sohasti, kemarin.
Untuk besar THR yang diterima pekerja atau buruh disesuaikan dengan masa kerja. Apabila pekerja atau buruh sudah bekerja selama satu tahun lebih maka menerima THR sebesar gaji satu bulan penuh.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya belum satu tahun maka perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan satu bulan upah.
BACA JUGA: Tiga Proyek Fisik Mulai Lelang di UKPBJ Seluma dan Masuki Masa Sanggah
BACA JUGA:9 Desa di Seluma Selatan Mulai Ajukan Berkas ke Kecamatan
Kemudian untuk pekerja buruh harian lepas yang sudah bekerja selama satu tahun pemberian THR berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama 12 bulan. Sehingga upah rata-rata inilah yang dibayarkan untuk THR selama satu bulan.
Pekerja buruh harian lepas yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan.
Lalu bagi perusahaan khususnya yang menerapkan sistem penggajian berdasarkan satuan hasil. Maka besar THR yang diterima disesuaikan dengan upah rata-rata dalam jangka waktu dua belas bulan.