Bacoan Jemo Kito - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma sudah menyiapkan anggaran senilai Rp21 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Karena tahun ini ada kenaikan gaji pokok.
Seperti yang diketahui Pemda Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang akan diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Kadus Talang Alai Seluma Diamankan Polisi, Terkait Sebar Video Bugil
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Tapi... Tidak Sholat 5 Waktu. Bagaimana Hukumnya..??
Untuk pembayaran THR sendiri tahun 2022 lalu anggarannya sekitar Rp16,2 miliar. Namun tahun 2022 lalu PPPK belum menerima THR. Sehingga THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati melalui Kabid Anggaran Ismanto membenarkan hal tersebut. "Untuk tahun ini sekitar Rp21 miliar untuk keseluruhan termasuk PPPK. Untuk honorer tidak," kata Manto, kemarin (19/3).
Dijelaskan Ismanto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan. Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. "Kalau penganggaran kita langsung selama 14 bulan. Itu termasuk dengan gaji pokok, gaji ketiga belas, dan gaji keempat belas," jelasnya.
Seperti yang diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD.
Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.
Sebab, kata dia, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.
Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD.(adt)