Dibawanya lima orang korban ke RSKJ masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Karena pembuktian dalam kasus ini harus menggunakan keterangan ahli psikologi, karena kasus pencabulan ini tidak memiliki bekas fisik. Namun menimbulkan trauma pada kondisi mental korban.
Adanya laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kadus ini diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada pekan lalu. Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil). Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai, LS (37). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri.
"Terkait dengan pasal yang kita sangkakan, LS dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)