Tindaklanjuti Investor China, Sekda Kumpulkan Kepala OPD

Senin 18 Mar 2024 - 09:34 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : EMA

 

 

BENGKULU SELATAN - Pemerintah Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan menggelar rapat minat Investasi dari China.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, kemarin (15/3/24) dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, SP,M.Si.

Rapat juga dihadiri Kepala DPMPTSP Edwin Permana ST.MT.MM, Kadis PUPR, Kepala Bappeda- Litbang, Kepala BKD, Kadis Perdagangan, Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.

Sekda Sukarni SP.M.Si menuturkan bahwa OPD termasuk pihak Badan Pertanahan dihadirkan tidak lain adalah menindaklanjuti keseriusan pengusaha Cina masuk ke Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ramadan Berkah, Pedagang Bahan Cendol Panen Rezeki

BACA JUGA:Lanjut Pengusutan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Penyidik Tipidkor Koordinasi Kemenkeu

Tentu dikesempatan ini yakni langka-langka dilakukan adalah mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan dalam kelancaran investor masuk ke BS.

"Kita pada prinsipnya mendukung investor ke BS dan sebagai bentuk dukungan siap memberihkan pasilitas dan dukungan dan terutama masalah perizinan,"pungkas Sukarni.

Sementara itu, Kepala DPMTSP BS,Dr.E.Edwin Permana,ST.MT.MM kepada Radar Seluma Minggu (17/3/2024) menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Sekda dan OPD bahwa pemerintah daerah sangat menyambut rencana investasi bersama Cina.

Dimana dilakukan langka-langka membentuk tim efektif lintas sektoral yang bertugas mengidentifikasi serta menganalisa lokasi potensial untuk ditawarkan kepada investor serta menyiapkan regulasi serta insentif daerah untuk kemudahan dalam perizinan dan investasi.

"Berdasarkan perda RT/RW kita, lokasi untuk kawasan industri sementara yang dipilih terletak pada kecamatan Pino Raya dan Kedurang Ilir. Sebab diluar kawasan tersebut diperkenankan namun harus mendapat persetujuan kementerian.

BACA JUGA:Penyakit Anthrax Pada Sapi, Lebih Berbahaya dari Jembrana

BACA JUGA:Wajib Diketahui Sejak Awal, Berikut Penyakit yang Ditandai Dengan Mimisan

Kategori :