Bacoan Jemo Kito - Usai menerima surat balasan konfirmasi, terkait dengan telah dilakukan pengembalian atau belum atas temuan Kerugian Negara (KN) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pada Jumat (15/3), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, menyampaikan surat balasan dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.
Seperti yang di sampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, mendasari surat resmi yang telah dikirimkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma ke Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Seluma, pada tanggal 14 Maret 2024.
Bahwa, dari laporan audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA).
Saat ini telah ada upaya pengembalian, setelah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan upaya pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara (KN).
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Atasi Mimisan
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Atasi Mimisan
"Sudah ada pengembalian sebesar Rp 205 juta yang telah ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Seluma. Dari total Kerugian Negara sebesar Rp 631 juta," sampai Dwi saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dwi juga menerangkan, dari total Kerugian Negara sebesar Rp 631 juta dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma.
Yakni dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban, Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Terdiri dari pengerjaan fisik dan non fisik dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
"Ada fisik dan sebagian non fisik dalam pengelolaan Dana Desa tersebut. Kita masih akan koordinasi dan minta petunjuk ke pimpinan terkait langkah selanjutnya," tegasnya.
Dwi juga menegaskan, jika dilihat dari batas waktu yang telah diberikan selama 60 hari untuk melakukan pengembalian atas adanya temuan Kerugian Negara. Pada saat ini telah melewati batas waktu 60 hari yang telah diberikan. Sesuai dengan MoU, baru dikembalikan sebesar Rp 205 juta, dari total KN sebesar Rp 631 juta.
"Kita lihat dulu nanti, kita akan koordinasi ke pimpinan," pungkasnya.